150

Eri Cahyadi Ingatkan LPMK Tak Berwenang Memungut Uang Dari Pengendara

3 min
Eri Cahyadi Ingatkan LPMK Tak Berwenang Memungut Uang Dari Pengendara
Eri Cahyadi Ingatkan LPMK Tak Berwenang Memungut Uang Dari Pengendara

Surabaya, Sabtu 10 Oktober 2026 | Vistara – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Satgas Antipremanisme menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) di Jalan Romokalisari, Surabaya. Praktik yang dilaporkan meresahkan pengendara itu diduga dilakukan dengan meminta uang kepada setiap kendaraan yang melintas, dengan nominal Rp2.000 hingga Rp5.000.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, laporan mengenai dugaan pungli tersebut diterimanya melalui pengaduan masyarakat, termasuk pesan yang masuk ke hotline dan akun media sosial pribadinya. Informasi itu juga ramai diperbincangkan di media sosial.

“Jadi, kemarin itu ramai di media sosial, termasuk laporan yang masuk ke hotline saya dan DM saya. Terkait pungli yang ada di Romokalisari,” ujar Eri dalam keterangannya di Surabaya.

Menurut Eri, kendaraan yang melintas di lokasi tersebut diduga dihentikan dan diminta membayar sejumlah uang. Pemkot menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Eri secara khusus menyoroti dugaan pungutan yang disebut mengatasnamakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Romokalisari.

Ia menjelaskan, LPMK berperan membantu mengoordinasikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat di lingkungan kelurahan. Peran tersebut antara lain berkaitan dengan penanganan persoalan kampung, seperti banjir dan perbaikan saluran lingkungan.

Namun, menurut Eri, tugas tersebut tidak memberikan kewenangan kepada LPMK untuk menarik uang dari masyarakat yang melintasi jalan.

“LPMK ini tugasnya terkait dengan kampungnya masing-masing. Mengoordinasikan terkait kebaikan kampung, seperti mengatasi banjir, kemudian menyelesaikan saluran dan lain-lain, itu tugas LPMK. Dan tidak boleh memungut biaya, memungut uang apa pun,” katanya.

Pemkot meminta agar tidak ada pihak yang menggunakan nama lembaga masyarakat untuk menarik pungutan tanpa dasar aturan yang jelas.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Eri meminta camat dan lurah setempat segera mengambil langkah penanganan. Ia juga menginstruksikan pembongkaran pos yang biasa digunakan untuk menjalankan dugaan pungutan liar tersebut.

Eri menegaskan, kebiasaan lama tidak dapat dijadikan alasan untuk mempertahankan praktik yang bertentangan dengan aturan. Ia menyebut dugaan pungli di Romokalisari telah berlangsung sejak periode wali kota sebelumnya, tetapi menekankan bahwa praktik tersebut tidak boleh terus berlanjut.

“Jangan melanggar aturan. Kalau melanggar aturan, ya dipidana saja. Pungli yang ada di Romokalisari ini sudah lama, sejak zaman wali kota-wali kota sebelumnya. Itu zaman yang sudah lewat. Tapi sekarang, sudah tidak boleh di Surabaya pungli-pungli seperti ini. Melewati jalan juga tidak boleh dimintai uang,” ujar Eri.

Ia menambahkan, masyarakat harus dapat menggunakan akses jalan tanpa dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, jalan tersebut merupakan fasilitas publik yang dibangun pemerintah kota.

Pemkot Surabaya mengajak masyarakat ikut mengawasi penggunaan fasilitas publik dan melaporkan apabila kembali menemukan dugaan pungutan liar.

Warga dapat menyampaikan laporan kepada camat atau lurah setempat maupun melalui hotline Wali Kota Surabaya. Pengaduan masyarakat diharapkan membantu pemerintah mengidentifikasi dan menindaklanjuti praktik yang luput dari pengawasan.

“Jangan sampai ada pungli di Surabaya,” kata Eri.

Penanganan dugaan pungli di Jalan Romokalisari menjadi ujian bagi pengawasan di tingkat wilayah, terutama dalam memastikan akses jalan publik dapat digunakan tanpa pungutan yang tidak sah.

Pemkot menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Adapun penetapan pihak yang bertanggung jawab dan konsekuensi hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta proses sesuai ketentuan yang berlaku.