132

KPK Panggil Sekda Sukoharjo, Dugaan Setoran Rp4,13 Miliar Jadi Sorotan

3 min
KPK Panggil Sekda Sukoharjo, Dugaan Setoran Rp4,13 Miliar Jadi Sorotan
KPK Panggil Sekda Sukoharjo, Dugaan Setoran Rp4,13 Miliar Jadi Sorotan

JAKARTA, Senin, 12 Oktober 2026 | Vistara- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kali ini, penyidik memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri dugaan praktik pengumpulan setoran dari penerimaan upah pungut dan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Abdul Haris Widodo dijadwalkan berlangsung di Polres Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Senin (12/10/2026).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polres Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, atas nama AHW (Abdul Haris Widodo) selaku Sekda Sukoharjo,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Selain Sekda Sukoharjo, KPK memanggil tujuh saksi lainnya untuk mendalami perkara dugaan pemerasan tersebut. Mereka berasal dari sejumlah posisi strategis di lingkungan sekretariat daerah dan badan pengelola keuangan Pemkab Sukoharjo.

Para saksi tersebut meliputi Kepala Bagian Pemerintahan Setda Sukoharjo Ari Haryanto, Kepala Bagian Hukum Setda Sukoharjo Retno Widiyanti Budiningsih, Bendahara Gaji Setda Sukoharjo berinisial QOM, serta Bendahara Bagian Umum Setda Sukoharjo berinisial SBP.

KPK juga memanggil AGS selaku bendahara Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo, NRD selaku sekretaris BPKPAD Sukoharjo, serta END yang merupakan mantan sekretaris BPKPAD Sukoharjo.

Pemanggilan para pejabat dan pengelola keuangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK. Namun, status mereka dalam pemeriksaan ini adalah saksi dan belum dapat disamakan dengan tersangka.

Kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Etik Suryani bersama 17 orang lainnya.

Dua hari kemudian, tepatnya 11 Juli 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Etik Suryani, Kepala BPKPAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Penyidikan KPK turut menyoroti dugaan praktik yang disebut berlanjut dari pemerintahan sebelumnya. Lembaga antirasuah itu menduga Etik Suryani meneruskan pola yang pernah dilakukan suaminya, Wardoyo Wijaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Sukoharjo.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan praktik tersebut berkaitan dengan permintaan bagian dari penerimaan upah pungut di lingkungan BPKPAD Sukoharjo serta setoran rutin dari perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten.

KPK menduga Etik Suryani menerima setoran yang bersumber dari upah pungut dengan nilai mencapai Rp2,93 miliar selama periode 2021–2026.

Selain itu, Etik diduga menerima setoran dari perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo sebesar Rp1,2 miliar selama 2022–2024.

Jika kedua nilai tersebut dijumlahkan, total dugaan penerimaan mencapai Rp4,13 miliar dalam dua skema selama periode yang disebutkan KPK.

Angka tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pengusutan perkara. Penyidik masih perlu mendalami keterangan para saksi untuk memperjelas mekanisme penyerahan uang, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan pemerasan tersebut.

Pemanggilan Sekda Sukoharjo dan sejumlah pejabat yang menangani urusan pemerintahan, hukum, serta keuangan daerah menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

KPK belum menyimpulkan tanggung jawab pidana para saksi yang dipanggil dalam agenda pemeriksaan tersebut. Pengembangan perkara akan bergantung pada hasil pemeriksaan, alat bukti, dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.