Kendari, Sabtu 10 Oktober 2026 | Vistara – Komisi IX DPR RI meminta pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Tenggara memperketat pengawasan keamanan pangan, mulai dari kebersihan dapur hingga pencantuman batas waktu konsumsi pada kemasan makanan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah risiko gangguan kesehatan, terutama ketika distribusi makanan kepada siswa mengalami keterlambatan.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menyampaikan rekomendasi tersebut setelah melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan meninjau sejumlah sekolah penerima manfaat program MBG.
Evaluasi itu mencakup kualitas makanan, sanitasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta ketepatan waktu distribusi kepada penerima manfaat.
Nihayatul menegaskan, pengelola program tidak cukup hanya memastikan makanan tersedia bagi siswa. Mutu gizi, kebersihan proses pengolahan, dan keamanan makanan hingga dikonsumsi juga harus menjadi perhatian utama.
“Kami menekankan agar makanan yang disajikan dipastikan tidak banyak menggunakan tepung, karena tidak bagus untuk kesehatan. Selain itu, kebersihan dapur pengolahan juga harus terus diperhatikan,” kata Nihayatul seusai pertemuan di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Sabtu (10/10/2026).
Salah satu hal yang menjadi perhatian Komisi IX DPR RI adalah perlunya pencantuman informasi batas waktu konsumsi pada wadah makanan MBG. Informasi tersebut dinilai membantu penerima manfaat mengetahui kapan makanan sebaiknya dikonsumsi, khususnya jika terjadi keterlambatan distribusi.
Nihayatul mencontohkan, makanan yang semestinya dibagikan kepada siswa pada pukul 10.00 WITA terkadang baru diterima sekitar pukul 13.00 WITA, bertepatan dengan waktu pulang sekolah.
Kondisi tersebut perlu diantisipasi melalui pengaturan waktu produksi, pengemasan, penyimpanan, dan distribusi yang lebih terukur. Tanpa pengawasan yang memadai, keterlambatan dapat membuat makanan dikonsumsi di luar rentang waktu yang direkomendasikan.
Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 16 Tahun 2026 yang merekomendasikan makanan MBG dikonsumsi paling lambat empat jam setelah selesai dimasak.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu acuan penting bagi pengelola program untuk memperhatikan keamanan makanan sejak selesai diolah hingga diterima dan dikonsumsi penerima manfaat.
Desakan penguatan pengawasan ini menjadi perhatian setelah 57 pelajar MTs dan MA Al-Askar di Kota Kendari mengalami keluhan kesehatan usai mengonsumsi makanan dari program MBG yang disalurkan SPPG Watubangga pada Jumat (18/9/2026).
Badan Gizi Nasional kemudian menghentikan sementara operasional SPPG tersebut mulai Sabtu (19/9/2026) dan melakukan investigasi untuk memastikan penyebab kejadian. Pemeriksaan mencakup proses pengolahan hingga distribusi makanan.
Hingga penyebabnya dipastikan melalui hasil investigasi, kejadian tersebut tidak dapat langsung disimpulkan disebabkan oleh satu faktor tertentu. Namun, peristiwa itu menegaskan pentingnya penerapan standar keamanan pangan dan evaluasi menyeluruh dalam pelaksanaan program MBG.
Pengawasan terhadap kebersihan dapur, penanganan bahan pangan, proses memasak, penyimpanan, serta distribusi menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko masalah kesehatan.
Di sisi lain, program MBG juga memiliki dampak ekonomi melalui keterlibatan pemasok bahan pangan dan penyerapan tenaga kerja lokal.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulawesi Tenggara hingga akhir Juli 2026, program tersebut telah menjangkau 704.066 penerima manfaat melalui 282 SPPG yang tersebar di 17 kabupaten dan kota.
Pelaksanaannya turut melibatkan 1.969 pemasok bahan pangan serta menyerap 13.149 tenaga kerja yang telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Besarnya cakupan tersebut membuat pengawasan pelaksanaan MBG perlu berjalan seiring dengan perluasan layanan. Ketersediaan makanan bagi penerima manfaat harus diimbangi dengan kualitas gizi, keamanan pangan, dan tata kelola distribusi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Komisi IX DPR RI mendorong agar evaluasi program tidak hanya berfokus pada jumlah penerima dan manfaat ekonomi, tetapi juga memastikan setiap makanan yang disajikan memenuhi standar kualitas serta aman dikonsumsi.
Penguatan pengawasan dapur SPPG, pencantuman batas waktu konsumsi, dan ketepatan distribusi menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program Makan Bergizi Gratis.





