257

Bukan Hanya Padamkan Api, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Untuk Cegah Karhutla

3 min
Bukan Hanya Padamkan Api, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Untuk Cegah Karhutla
Bukan Hanya Padamkan Api, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Untuk Cegah Karhutla

JAKARTA, Rabu 14 Oktober 2026 | Vistara – Pemerintah menargetkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia dapat dipadamkan dalam beberapa pekan ke depan atau sebelum satu bulan. Di tengah upaya penanganan titik api, pemerintah juga menyiapkan langkah pengetatan aturan pembukaan lahan untuk menekan risiko kebakaran berulang.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, optimistis kebakaran dapat segera dikendalikan seiring pengerahan personel gabungan. Namun, proses pemadaman masih menghadapi kendala, terutama keterbatasan pasokan air dan hambatan operasional armada pemadam melalui udara atau water bombing.

“Kalau tadi ngobrol dengan BNPB ya beberapa minggu ke depan lah (padam). Tapi, mungkin dengan intensitas yang sudah mulai berkurang. Seharusnya nggak sampai (sebulan padam),” kata Jumhur di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Target tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah, mengingat operasi pemadaman masih membutuhkan dukungan personel, ketersediaan air, dan efektivitas peralatan di lapangan.

Selain mengejar pemadaman, pemerintah berencana merevisi ketentuan dalam Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Ketentuan tersebut selama ini memberikan pengecualian terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar maksimal dua hektare per kepala keluarga berdasarkan kearifan lokal. Pemerintah ingin menghapus pengecualian tersebut sebagai bagian dari upaya mencegah pembakaran lahan yang berpotensi memicu karhutla.

“Supaya pasal yang membolehkan membakar ladang untuk membuka lahan sampai dua hektare itu akan kita hapus. Karena itu titik masuknya,” tegas Jumhur.

Rencana perubahan aturan ini menjadi salah satu langkah yang disiapkan pemerintah untuk memperketat pengendalian pembukaan lahan. Meski demikian, revisi tersebut masih berupa rencana kebijakan dan belum dapat dianggap sebagai ketentuan hukum yang telah berlaku.

Pemerintah juga berencana memperketat pengawasan terhadap lahan konsesi yang mengalami kebakaran. Salah satu langkah yang disiapkan adalah melarang penanaman kembali dengan komoditas perkebunan, termasuk kelapa sawit, pada lahan konsesi yang terbakar sebelum ditanami tanaman industri.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk mencegah praktik pembakaran lahan secara sengaja demi membuka ruang bagi pengembangan perkebunan baru.

Jumhur menegaskan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam kebakaran di wilayah konsesi.

Langkah ini menempatkan aspek penegakan hukum sebagai bagian penting dari pencegahan karhutla. Namun, efektivitasnya akan bergantung pada penerapan aturan, pengawasan lapangan, serta pembuktian terhadap dugaan kesengajaan pembakaran.

Di tengah penanganan kebakaran, pemerintah juga mempertimbangkan tawaran bantuan dari negara sahabat. Jumhur mengatakan, setiap bantuan akan dikurasi berdasarkan jenis, kebutuhan operasional, dan dampaknya terhadap percepatan pemadaman.

Menurut dia, bantuan berupa personel dalam jumlah kecil belum tentu memberikan pengaruh signifikan karena Indonesia telah mengerahkan puluhan ribu personel untuk menangani karhutla.

Bantuan armada water bombing juga perlu dinilai berdasarkan kesesuaian dengan kebutuhan dan efektivitas penggunaannya di wilayah terdampak.

“Bantuan harus dilihat dulu apa bantuannya. Signifikan atau tidak, daripada nanti salah-salah lebih baik kita kurasi dulu lah. Biar pas gitu,” pungkasnya.

Pemerintah kini menghadapi dua pekerjaan utama, yakni memastikan titik api segera terkendali dan memperkuat kebijakan pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang. Target pemadaman dalam beberapa pekan ke depan menjadi ujian awal, sementara rencana perubahan regulasi dan pengetatan pengawasan konsesi akan menjadi bagian dari upaya jangka panjang.