JAKARTA, Rabu, 14 Oktober 2026 | Vistara – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dijadwalkan mengajukan nota perlawanan atau eksepsi atas dakwaan pemerasan senilai Rp55 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekitar Rp354,62 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan sidang perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
“Febrie Adriansyah, nomor perkara: 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, dengan agenda perlawanan dari terdakwa dan advokatnya,” kata Andi kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Persidangan tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno. Selain Febrie, dua terdakwa lainnya, Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, juga dijadwalkan mengajukan nota perlawanan terhadap dakwaan dalam perkara terkait.
Dalam persidangan sebelumnya pada Rabu (7/10/2026), jaksa penuntut umum mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Menurut surat dakwaan, uang tersebut diduga diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa menguraikan bahwa Febrie diduga menggunakan Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai perantara untuk meminta uang kepada Tan Kian dengan memanfaatkan kewenangannya dalam penanganan perkara.
Dakwaan tersebut menjadi salah satu pokok yang akan dihadapi Febrie bersama tim penasihat hukumnya dalam proses persidangan. Melalui nota perlawanan, pihak terdakwa dapat mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Selain dugaan pemerasan, jaksa mendakwa Febrie melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai sekitar Rp354,62 miliar.
Nilai tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat yang dalam surat dakwaan disebut setara sekitar Rp7,88 miliar berdasarkan kurs yang digunakan dalam perhitungan perkara.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan dugaan penerimaan dan penguasaan uang serta aset berupa saham, tanah, dan bangunan melalui sejumlah pihak. Nama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang turut disebut dalam uraian perkara tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Untuk dakwaan pemerasan, Febrie dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, jaksa juga mendakwakan ketentuan pidana pencucian uang sebagaimana disebut dalam Pasal 607 ayat (1) huruf b KUHP Nasional beserta ketentuan terkait lainnya.
Pada sidang sebelumnya, pihak Febrie menyatakan akan mengajukan dua nota perlawanan. Nota pertama disusun oleh Febrie secara pribadi, sedangkan nota kedua disiapkan oleh tim penasihat hukumnya.
Eksepsi merupakan mekanisme hukum bagi terdakwa atau penasihat hukum untuk menyampaikan keberatan terhadap aspek tertentu dalam surat dakwaan, termasuk persoalan kewenangan mengadili atau kejelasan dakwaan. Pengajuan eksepsi tidak dengan sendirinya membuktikan terdakwa bersalah maupun tidak bersalah.
Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan keberatan yang diajukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Sidang ini menjadi tahapan penting dalam proses hukum terhadap Febrie dan para terdakwa lain. Namun, seluruh tuduhan dalam perkara tersebut masih harus diuji melalui proses peradilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.





